Bagikan:

BULELENG - Polsek Kubutambahan, Buleleng, Bali, menangkap dua orang pria berinisial KRJ (27) dan KB (27) yang mencuri iPhone lalu meminta tebusan Rp5 juta kepada korbannya, Luh Dewi Suhermawati (37).

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone  di warung makan Bang Jarwo, di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat memiliki handphone milik korban dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku," kata AKP Suparta di Mapolres Buleleng, Bali, Senin, 30 Januari.

Kronologinya, korban yang selesai makan di lokasi kejadian meninggalkan warung. Beberapa menit kemudian korban tersadar handphone miliknya tertinggal.

"Saat kembali ke warung ternyata handphone milik korban dengan jenis iPhone 13 Pro Max sudah tidak ada lagi sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta," imbuhnya.

Korban pun melapor ke polisi. Dari penyelidikan diketahui pelakunya adalah pegawai warung.

Pelaku terlacak sebab meminta tebusan ke korban. Si penelepon meminta tebusan adalah tersangka berinisial KB.

"Nomor handphone korban diketahui dari handphone itu sendiri. Saat itu, pelaku KB meminta tebusan kepada korban awalnya Rp5 juta dan menurun menjadi Rp4 juta dan disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp2,5 juta," jelasnya.

Namun sebelum transaksi itu, polisi menangkap pelaku. Tersangka KRJ dijerat Pasal 362 KUHP, sedangkan pelaku KB dijerat Pasal 480 ke 1e KUHP.