Viral Aksi Bengis Begal Bacok Korban di Kiaracondong Ternyata Keributan Antarpemuda, Polisi Buru Pengunggah Video
Ilustrasi aksi begal terhadap pengendara motor. (Antara)

Bagikan:

JABAR - Beredar video bernarasi aksi begal disertai pembacokan di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Namun, usut punya usut ternyata kasus ini keributan antarpemuda.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, video yang tersebar di media sosial itu benar adanya. Namun, narasinya hoaks bukan pembegalan melainkan bentrok pemuda pada Selasa 24 Januari.

"Pasti kami akan cari itu pelaku orang yang mengunggah dan mengeluarkan kalimat kalimat di dalam postingannya bahwa telah terjadi begal itu sangat viral," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jabar, Jumat 27 Januari, disitat Antara.

Menurutnya masyarakat yang melihat dan membaca narasi yang ada di dalam video itu menjadi resah. Polisi pun menurutnya ingin mengetahui maksud pengunggah video itu menyebarkan narasi hoaks.

"Akan kami cari orangnya dan nanti akan kami mintai keterangannya apa sebab dia mengatakan seperti itu padahal faktanya tidak seperti itu," ujar dia.

Meski begitu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus keributan antarpemuda di Kiaracondong. Ketiga pelaku itu berinisial RRI, YW, dan satu orang berusia di bawah umur.

Aswin mengatakan polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka dalam bentrok pemuda tersebut dari remaja BP, RA, dan VA yang diketahui terlibat.

Menurutnya, keributan antarpemuda ini dipicu percekcokan saat mengendarai motor.

"Salah seorang pelaku menggunakan Honda Beat tiba-tiba menendang motor yang digunakan korban saudara RA dan VA sehingga sampai terjatuh," tuturnya,

Kemudian salah seorang pelaku yang membawa senjata tajam melukai korban. Setelah keributan itu, kata Aswin, beberapa korban yang terjatuh di jalan terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Akibat kasus pengeroyokan itu, Aswin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.