JAKARTA - Polisi menyarankan pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk mengajukan praperadilan bila tak puas dengan keputusan penetapan tersangka dan penghentian proses penyidikan.
Dalam kasus kecelakaan itu, Hasya dijadikan tersangka walaupun menjadi korban tewas karena ditabrak pensiunan polisi berinisial ESBW.
"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.
Menurut Latif, proses penetapan tersangka telah berdasarkan proses penyidikan yang sesuai aturan. Tentunya, dengan merujuk alat bukti yang ditemukan.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif.
BACA JUGA:
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (17) terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Dalam proses penanganan kasus, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Alasanny, pemuda itu berkendara tak hati-hati.
Selain itu, polisi memutuskan menghentikan penanganan kasus itu karena Hasya sebagai pelaku meninggal dunia.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor," kata Latif