JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan melalui Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditekennya pada 28 Desember lalu.
Keputusan ini, sekaligus mencabut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang sebelumnya tidak memasukkan Novavax.
"Menetapkan jenis vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd., sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian dikutip dari diktum ke satu salinan Kepmenkes tersebut, Kamis, 31 Desember.
Jenis vaksin yang disebut dalam diktum kesatu itu, merupakan vaksin masih dalam tahap pelaksanaan uji klinis tahap ketiga atau telah selesai uji klinis tahap ketiga. Untuk penggunaan vaksin, dilakukan setelah mendapatkan izin edar maupun persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:
Selanjutnya, meski telah ditetapkan namun Menkes masih diperbolehkan untuk melakukan penggantian jenis. Hal ini tercantum dalam diktum keempat Kepmenkes tersebut.
"Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional."
Diketahui, Terawan tidak menyertakan Novavax dalam Kepmenkes yang dibuatnya. Namun, di bawah Budi Gunadi Sadikin, kontrak dengan perusahaan vaksin tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir dan jumlah vaksin yang didatangkan sebanyak 50 juta dosis.