GORONTALO - Polresta Gorontalo kota menahan dua orang tersangka pencurian barang elektronik, perhiasan emas dan peralatan dapur serta uang tunai, berinisial MP dan MH di Kota Gorontalo, Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menjelaskan dua sejoli itu mencuri di rumah warga pada Sabtu (14/1).
Saat kejadian itu, kata Ade, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan telepon genggam miliknya hilang.
Ketika di membangunkan orang tuanya, ternyata uang Rp400 ribu serta perhiasan juga turut raib sehingga total kerugian sekitar Rp16 juta.
"Berbekal ada laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Setelah kita kembangkan, ada informasi bahwa pelaku terlacak ada di perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Selanjutnya tim kita berhasil menemukan telepon genggam milik anak korban," ujar Ade dilansir ANTARA, Rabu, 25 Januari.
Dari pemeriksaan awal tersebut kata Kapolresta, tersangka MH mengaku mendapatkannya dari MP yang merupakan pelaku.
"Ketika ditelusuri, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka MP di salah satu kos - kosan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota," ungkap dia.
Ade menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka MP hanya sendirian. Modus nya adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng dan pisau, yang saat ini juga telah diamankan sebagai alat bukti.
Dari hasil pengembangan itu, tim berhasil mengungkap ada 12 TKP yang kemungkinan bisa berkembang. Bahkan kata dia, saat ini timnya masih melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
BACA JUGA:
Barang bukti yang diamankan yaitu ada enam televisi LED berbagai merk, pengeras suara, tabung gas ukuran 3 dan 5,5 kg, serta perlengkapan atau alat dapur lainnya.
"Pelaku ini menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol. Baik rumah yang ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari," kata dia.
Sementara peran dari rekan wanitanya berinisial MH, yaitu membantu mencari atau menjual barang - barang hasil curian tersebut. Sudah banyak yang terjual, bahkan ada yang dijual di Kabupaten Pohuwato.
"Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," beber Kapolresta.
Aksi kedua pelaku ini dilakukan sejak bulan September 2022 hingga Januari 2023. Keduanya pun kata dia, disangkakan dengan Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.