Gadis Cilik yang Diculik di Cilegon Dipaksa Jadi Pengemis Berbaju Boneka di Pasar Minggu dan Jarang Dikasih Makan
Baju boneka yang digunakan FS, korban penculikan di Cilegon Banten/ Foto: Dok.Polresta Cilegon

Bagikan:

CILEGON – Selama 24 hari gadis cilik inisial FS (4) di Cilegon Banten hilang diculik. Selama penyelidikan, Polres Cilegon bersama Polda Banten akhirnya menemukan FS bersama HD (32) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu siang, 25 Januari sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui bahwa pelaku HD merupakan adik ipar orang tua korban FS. Selama diculik, FS dijadikan ‘mesin’ pencari uang, dengan cara mengemis menggunakan pakaian boneka di beberapa daerah.

"Dari hasil pengecekan CCTV terlihat pelaku membawa korban sambil digendong dengan pelaku menggunakan jaket hoody warna hijau celana jeans mengarah ke PCI (Pondok Cilegon Indah). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku membawa korban. Kemudian pada Rabu, 4 Januari, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolres Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan yaitu di daerah Kalideres. Kemudian tim lain ke arah Tangerang City Kota serta daerah Serpong," terang Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari.

Dalam proses pencarian, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat hingga Pasar Minggu.

"Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu tanggal 25 Januari, tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," tambah Eko.

Eko kembali mengatakan, pelaku telah mengakui bahwa ia menculik FS dan selama diculik, pelaku tidak memberi makan, bahkan dijadikan alat mencari uang dengan cara mengemis.

"Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Eko.