JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sepanjang 2020, mereka telah menetapkan 109 tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat menyampaikan catatan kinerja KPK sepanjang 2020.
"Pada tahun ini, KPK telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," kata Nawawi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube KPK RI, Rabu, 30 Desember.
Dari 109 orang tersangka yang ditetapkan oleh komisi antirasuah ini, dua di antaranya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Edhy ditetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster yang diawali oleh sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Sedangkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di lingkungan Kemensos Tahun 2020.
Selain menetapkan 109 tersangka, di tahun ini KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 inkrah, dan 108 eksekusi.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Nawawi juga merinci sejumlah capaian di Direktorat Penyidikan KPK sepanjang 2020 yaitu capaian perkara tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 78 perkara. Sementara untuk perkara yang sedang berjalan sebanyak 130 dengan 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus yang sprindiknya diterbitkan di tahun ini.
Selanjutnya, jumlah orang yang diperiksa oleh penyidik KPK dalam semua kasus saat ini mencapai 5.616 saksi dan 160 tersangka.
Berikutnya untuk penggeledahan dalam proses penanganan perkara di tahun dilakukan sebanyak 53 kali sementara penyitaan dilakukan sebanyak 161 penyitaan.
"Kemudian untuk upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 untuk penahanan," ujarnya.
Sementara untuk jumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh KPK mencapai 10 orang di mana tiga orang di antaranya telah ditangkap. Mereka yang telah ditangkap adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya yang merupakan pihak swasta yaitu Rezky Herbiyono; serta Hiendra Soenjoto yang merupakan pemberi gratifikasi terhadap Nurhadi dan menantunya.
Sedangkan mereka yang masih menjadi buronan adalah Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; Kirana Kotama yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina di tahun 2014 yang melibatkan PT PAL; Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang merupakan tersangka dalam kasus BLBI; Izil Azhar yang merupakan terjerat dalam kasus gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012; Surya Darmadi yang terjaring kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau; dan Samin Tan yang merupakan pemberi suap terhadap mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus PLTU Riau-1.
"Terhadap DPO yang belum ditemukan KPK masih terus melakukan berbagai upaya bersama-sama dengan rekan kepolisian RI dalam upaya menemukan tersangka," pungkasnya.