Bagikan:

MEDAN - Tim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu dari sebuah kamar kost di Jalan Kolam, Pasar Merah Timur, Medan Area.

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan para pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap pada Senin 16 Januari 2023.

"Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika," kata Kompol Teuku Fathir dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 21 Januari.

Personel pun turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Di lokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang diperjualbelikan,"ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku membeli STNK bekas.

"STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan," papar Kompol Fathir.

"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," sambungnya.

Dari para pelaku, disita barang bukti  berupa 45 STNK bekas, 2 laptop termasuk 2 printer.

"Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.