Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sesuai aturan. Mereka juga mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pelaporan yang disampaikan kubu Lukas Enembe ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Kamis, 19 Januari.

"Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.

Ali mengatakan hak Lukas sebagai tersangka sudah terpenuhi. Termasuk, kebutuhannya mendapatkan pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Dokter yang merawatnya di sana pun kemampuannya tak perlu diragukan. "Bahkan dalam proses riksa pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trial artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," tegasnya.

"Jadi hak-haknya sudah kami penuhi semua," sambung Ali.

Pihak kuasa Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto mendatangi Komnas HAM dan mengadukan KPK. Lembaga itu dinilai tak manusiawi saat menangani kliennya.

"Pak Lukas sakit tapi dipaksakan diperiksa oleh karena itu kita mau mengadu," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.