KPK Sudah Ajak Komnas HAM ke Rutan KPK Lihat Lukas Enembe
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diajak melihat kondisi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan (rutan). 

"KPK telah menerima kunjungan dari Komnas HAM dalam rangka pemantauan akses pemenuhan hak atas kesehatan Tersangka LE selama menjadi tahanan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Februari.

Selanjutnya, Komnas HAM diajak melihat kondisi Lukas di Rutan KPK. Dari pemantauan pada tanggal 19 Februari, gubernur nonaktif tersebut terlihat sehata.

"LE terpantau dalam kondisi sehat dan baik," tegasnya.

Lukas sejak awal memang dinyatakan sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya. Penahannya di rutan juga dipastikan sesuai aturan.

Ali juga memastikan Rutan KPK telah menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai. Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"KPK memiliki poliklinik dengan dua orang dokter yang bertugas di antaranya untuk memeriksa kondisi kesehatan para tersangka," ujarnya.

"Kami berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi hak-hak dasar para pihak yang berperkara di KPK. Termasuk, hak mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan bagi para tahanan," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.