Bagikan:

BREBES – Unit PPA Satreskrim Polres Brebes menangani kasus perkosaan yang dilakukan enam orang anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dilakukan di sebuah desa di Kecamatan Tanjung. Berdasarkan laporan, korban berinisial WD diperkosaoleh korban sejak Desember 2022.

Kasus perkosaan tersebut telah dilaporkan oleh Dedy Rachman, salah seorang warga Brebes ke Polres Brebes hari ini, Selasa 17 Januari.

“Diperkirakan terjadi pada Desember 2022, kemudian sempat dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM pada 29 Januari di rumah Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, melalui Iptu Puji Haryati, sebagaimana tertulis di keterangan yang diterima, Selasa, 17 Januari.

Iptu Puji Haryati menjelaskan, dalam mediasi tersebut keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat dan LSM setempat, disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa. Dan sesuai surat kesepakatan, lanjut Puji, bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.

Kendati demikian pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung mengambil tindakan untuk melakukan penyelidikan.

“Upaya yang akan diambil Satreskrim Polres Brebes melalui UNIT PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut, melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas, update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama.” pungkasnya.