Bagikan:

LGOWA - Belasan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamuk dan merusak rumah salah satu terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa 7 Januari. Insiden ini terjadi di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan.

Kerusuhan dipicu oleh kemarahan keluarga korban pencabulan terhadap dugaan pelecehan yang menimpa AS (4).

Keluarga korban, bersama sejumlah warga, melampiaskan amarah mereka dengan merusak rumah salah satu terduga pelaku. Dua anak di bawah umur, KH (12) dan MY (10), diduga terlibat dalam kasus ini.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa perusakan rumah tersebut mengakibatkan kerusakan berat. Polisi yang berada di lokasi berusaha meredam situasi, namun aksi perusakan tetap berlanjut.

Sebanyak 11 warga yang diduga terlibat dalam perusakan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Gowa. Barang bukti berupa balok kayu, kursi yang telah dirusak, dan senjata tajam juga disita oleh petugas. "Kita akan selidiki lebih lanjut apakah mereka pelaku utama atau hanya ikut-ikutan," ujar Reonald.

Untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut, polisi membubarkan kerumunan warga dan melakukan penjagaan di lokasi kejadian.

Sebelumnya, pada Senin (6/1), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa korban serta mengamankan dua terduga pelaku yang juga masih anak-anak. "Korban dan pelaku sama-sama di bawah umur. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan," tegas Kapolres.

Polisi terus berupaya menangani kasus ini secara hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.