JAKARTA - Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin mengeluhkan kondisi infrastruktur pendukung untuk jajarannya di tingkat kecamatan. Menurutnya, petugas Satpol PP DKI kecamatan tidak memiliki kantor yang memadai.
Selama ini, Satpol PP kecamatan hanya mendapat ruang yang kecil di kantor kecamatan sebagai ruang kerja dan istirahat setelah bertugas di lapangan. Padahal, jumlah petugasnya bisa mencapai 60 orang tiap kecamatan.
Hal ini diungkapkan Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Kantor Satpol PP di kantor camat hanya diberi ruang 4x4 meter. Padahal anggota kami di kecamatan bisa 60 orang. Jadi, karena tidak ada ruang yang memadai, Pak, ada yang sampai istirahat di musala," kata Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 17 Januari.
Menurut Arifin, jajarannya tetap membutuhkan kantor yang layak meskipun ranah pekerjaannya berada di lapangan. Sebab, petugas Satpol PP kecamatan membutuhkan ruang untuk beristirahat di sela waktu kerjanya.
"Pol PP tiap waktu bekerja, Pak. Pagi harus di lapangan untuk membantu lalin, membantu ketertiban, segala macam. Lalu ada jam istirahat, dia pulang ke kantor, tapi enggak ada tempatnya. Kursi enggak ada, Tempat tidur enggak ada," urai Arifin.
BACA JUGA:
Karenanya, Arifin berharap agar ada alokasi anggaran dan penyediaan bangunan sebagai kantor Satpol PP DKI tingkat kecamatan seperti layaknya kantor wilayah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) di Jakarta.
Arifin meminta DPRD bisa menyetujui pengadaan kantor Satpol PP ketika dirinya telah mengajukan permintaan aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI.
"Memang baik apabila dibangun dengan satuan-satuan di kantor kecamatan. Kalau kita lihat kan space lahannya sangat terbatas, jadi kita mencoba untuk memanfaatkan gedung aset yang ada. Misalnya kantor mana yang tidak digunakan, ya kita gunakan seperti itu," tandasnya.