Bagikan:

YOGYAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan keamanan pangan, khususnya jajanan sekolah sebagai antisipasi penggunaan nitrogen cair pada makanan, karena bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

“Pengawasan dilakukan saat inspeksi kesehatan lingkungan sekolah. Dalam pengawasan tersebut, sekaligus dilakukan pembinaan kepada pengelola kantin sekolah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, peningkatan pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan yang meminta seluruh Dinas Kesehatan di daerah bersama Puskesmas dan rumah sakit untuk melakukan pengawasan dan edukasi kepada pengusaha pangan, penjual, pelajar dan lainnya sebagai antisipasi keracunan pangan.

“Dari pengawasan yang kami lakukan sampai saat ini, tidak ada temuan pedagang makanan di Yogyakarta yang menggunakan tambahan nitrogen cair pada makanannya,” katanya yang menyebut penggunaan nitrogen cair pada makanan dilarang.

Ia menambahkan sudah ada beberapa kasus yang dialami anak di sejumlah daerah karena mengonsumsi makanan yang mengandung nitrogen cair, seperti jajanan ice smoke atau cjili ngebul.

Dampak buruk tersebut, lanjut Emma, di antaranya radang dingin dan luka bakar di jaringan kulit lunak, kesulitan bernafas dan tenggorokan terasa terbakar.

Oleh karenanya, Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan sebaiknya tidak mengonsumsi makanan yang mengandung nitrogen cair agar terhindari dari dampak buruk terhadap kesehatan.

“Apalagi, nitrogen cair sama sekali tidak menambah nilai gizi apapun pada makanan yang dikonsumsi,” katanya.

Selain Dinas Kesehatan, pengawasan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut, juga dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta di beberapa lokasi, seperti pusat perbelanjaan, sekolah, pasar malam, dan tempat keramaian lain.

Dari pengawasan yang dilakukan hingga akhir pekan lalu ditemukan dua pedagang yang menggunakan nitrogen cair. Pedagang diberikan edukasi dan pembinaan bahwa bahan tambahan tersebut berpotensi menimbulkan keracunan pangan.

Pedagang juga diminta tidak lagi menjual jajanan dengan tambahan nitrogen cair sampai ada regulasi resmi mengenai penggunaan bahan tersebut.