Biak Numfor Papua Perketat Pengawasan Penyakit Hewan Ternak
Pelabuhan laut Biak menjadi pintu pengiriman lalu lintas pasokan hewan ternak yang diawasi ketat. ANTARA

Bagikan:

PAPUA - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memperketat pengawasan kesehatan hewan ternak untuk menjaga wilayah agara tetap bebas penyakit ternak.

"Untuk pengiriman ternak dari luar Papua harus dilengkapi surat kesehatan hewan dari daerah asal, ya sampai sekarang Biak tetap aman dari penyakit ternak," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor Made Suaryadana menjawab ANTARA di Biak, Senin, 16 Januari. 

Untuk pengawasan ternak masuk pihak Pemkab Biak Numfor telah mengaktifkan Satgas pencegahan penyakit mulut kuku (PMK) melibatkan pihak terkait setempat.

Di antara instansi pemerintah, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan Biak, Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 Biak, Kepolisian RI serta instansi teknis lainnya.

Disebutkan Made, pengawasan berbagai hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Biak Numfor melalui pintu pelabuhan laut dan bandara.

"Koordinasi kerja dengan instansi terkait terus dibangun untuk menjaga Kabupaten Biak Numfor masih aman dari penyakit ternak, " kata Made.

Ia mengajak masyarakat di Kabupaten Biak Numfor untuk melaporkan kepada aparat berwenang jika melihat atau menemukan hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Biak Numfor.

"Jajaran dinas pertanian Biak Numfor tetap memperketat pengawasan ke luar masuk ternak supaya daerah kita tetap bebas dan aman dari penyakit ternak berbahaya," imbuh Made.

Pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022. “Dengan adanya Satgas PMK di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan penanganan dan pengendalian PMK dapat menjadi lebih efektif secara koordinasi dan lebih efisien dalam pemanfaatan anggaran

Kebijakan dan strategi penanganan PMK di antaranya tanggap dalam hal biosecurity, lalu lintas ternak dan pencegahan penularan antar wilayah.

Serta koordinasi penanganan lintas sektor dan wilayah, koordinasi program pengendalian dan penyediaan anggaran serta penerbitan kebijakan regulasi yang diperlukan dalam pengendalian PMK.