Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur menunjuk Kantor Hukum TAN sebagai tim kuasa hukum bagi tiga terdakwa anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan.

Salah satu pengacara tiga terdakwa polisi itu, adalah Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur, Kombes Adi Karya Tobing.

Tiga terdakwa polisi itu yakni AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, dan Babang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Para terdakwa dari kepolisian didampingi penasihat hukumnya yang bukan merupakan pengacara, tapi justru dari pihak Bidkum Polda Jatim," kata Kuasa Hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan, di sela sidang perdana Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

Dari sisi hukum acara, lanjut Andy, Bidang Hukum Polda Jatim seharusnya tak boleh mendampingi terdakwa sebagai pengacara. Sebab mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Seharusnya dari sisi hukum acara tidak mungkin itu diperbolehkan seorang ASN atau seorang polisi mendampingi terdakwa dari kepolisian," ujarnya.

Ia pun menyebut hal ini sebagai sesuatu yang menyalahi aturan. Seharusnya majelis hakim tak membiarkannya. "Saya pikir ini kecerobohan hakim mengizinkan seorang PH yang bukan seorang lawyer," kata pria yang juga Sekjen Federasi KontraS itu.

Menurut Andy, Polda Jatim juga tak perlu terlibat dalam pembalaan hukum anggotanya, apalagi tiga anggota itu mencoreng nama institusinya sendiri.

"Seharusnya Polda Jatim tidak perlu dan tidak sampai terlibat sejauh itu. Ini justru makin konfirmasi bahwa ini unsur polisi melindungi dirinya dari upaya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing, mengklaim dirinya sudah mendapatkan izin insidental untuk menjadi kuasa hukum tiga terdakwa polisi tersebut.

"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri," kata Tobing.