DPRD Surabaya Bahas Surat Kemendagri soal Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama pimpinan DPRD (AM Sby/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - DPRD Surabaya merespons cepat surat Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jatim, soal pergantian wali kota Surabaya. Posisi wali kota Surabaya ditinggalkan Tri Rismaharini (Risma) yang menjadi menteri sosial.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, rapat pimpinan DPRD Surabaya bersama Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti, untuk membahas pemberhentian Risma sebagai wali kota, dan Whisnu Sakti sebagai wakil wali kota. Serta pengangkatan Whisnu Sakti sebagai wali kota.

"DPRD Surabaya hanya sebatas mengusulkan. Nantinya keputusan ada di Kemendagri. Kalau sudah diputuskan maka kita akan menggelar rapat paripurna," kata Adi di Surabaya, Senin, 28 Desember 2020.

Adi mengatakan sebelum rapat paripurna pengangkatan Whisnu Sakti sebagai wali kota definitif, Whisnu sampai sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota Surabaya.

Di kesempatan yang sama Whisnu Sakti yang akrab disapa WS itu mengapresiasi respons cepat jajaran pimpinan DPRD Surabaya terhadap surat Kemendagri dan Gubernur Jatim. 

"Surat itu kan dikirim saat libur Natal kemarin. Sekarang masuk kerja langsung dilakukan pembahasan," terangnya.

WS mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan untuk menjalankan fungsi masing-masing dengan tetap bersinergi. "Yang menjadi fokus utama kita adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang.

WS juga mengaku jabatannya sekarang adalah pelaksana tugas wali kota Surabaya sesuai penunjukan Gubernur Jatim. 

"Saya menjalankan tugas sebagai wali kota untuk melayani warga Surabaya," pungkasnya.