Mensos Risma akan Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bagikan:

SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberhentikan Tri Rismaharini sebagai wali kota Surabaya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memang belum menerima pengunduran diri Risma sebagai wali kota Surabaya, meski telah resmi menjabat sebagai menteri sosial (Mensos).

"Kami dapat informasi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya, jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU 23 tahun 2014 sama Pasal 88 UU 23 tahun 2014. Jadi bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh Mendagri," kata Kepala Biro Administasi Pemeritahan dan Otonomi Daerah Jatim, Jempin Marbun, dikonfirmasi Rabu, 23 Desember

Jempin menjelaskan, Risma bisa menempuh dua cara untuk menanggalkan jabatannya sebagai wali kota Surabaya. Bisa mundur atau bisa juga diberhentikan Mendagri karena mendapat tugas baru dari Presiden.

"Dalam UU 23 tahun 2014 kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal, mengundurkan diri, ketiga karena diberhentikan. Nah diberhentikan ini ada karena diberikan tugas oleh presiden. Nah ini memang cocok juga dasar hukumnya," ujar Jempin.

Jempin menyatakan, pihaknya masih menunggu SK pemberhentian Risma dari Mendagri. SK pemberhentian terssbut yang akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengeluarkan surat tugas kepada Plt. 

Jabatan Plt Wali Kota Surabaya, kata dia, nantinya secara otomatis dijabat Whisnu Sakti Buana, yang merupakan wakil Wali Kota Surabaya saat ini.

"Ini yang sekarang ditunggu Surat Keputusan Mendagri tetang pemberhentian Wali Kota Surabaya itu," kata Jempin.

Menurut Jempin, tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Risma tersebut. Namun, kata dia, sebaiknya SK tersebut dikeluarkan secepatnya, karena jika tidak segera dikeluarkan bisa menimbulkan kendala.

"Andaikan SK pemberhentian itu tidak segera dikeluarkan akan ada kendala. Karena dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan kan (wakil wali kota Surabaya) tidak bisa sama dengan kewenangan wali kota," kata Jempin.

Meskipun SK pemberhentian tersebut tidak segera dikeluarkan Mendagri, lanjut Jempin, juga tidak akan ada permasalahan hukum. Meskipun nantinya bisa dikatakan Risma merangkap jabatan. 

Asalkan, kata dia, setelah dilantik jadi Mensos, Risma tidak lagi menangani tugas-tugas wali kota. Artinya tugas mengurusi Surabaya dilaksanakan Whisnu.