SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bakal menggantikan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya. Namun sebelum sampai ke situ, Pemprov Jawa Timur masih menunggu surat pengunduran diri Risma.
"Kami masih menunggu surat pengunduran diri tersebut. Karena begitu nanti ada pengunduran diri (Risma, red), maka Gubernur akan langsung menujuk Plt Wali Kota Surabaya," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, dikonfirmasi, Selasa, 22 Desember.
Jempin menyebut Risma harus segera mundur sebagai Wali Kota Surabaya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.Surat pengunduran diri tersebut menjadi dasar untuk mengeluarkan surat Plt kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Setelah penunjukkan Plt, lanjut Jempin, Pemprov Jatim akan menunggu proses pemberhentian yang dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Surabaya. Keputusan tersebut, kata dia, nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ibu Gubernur untuk pemberhentian Risma.
BACA JUGA:
"Baru setelah resmi berhenti (sebagai Wali Kota Surabaya), maka secara formal baru akan ada Plt yang diangkat sebagai Walikota," pungkasnya.
Risma dipilih Jokowi menjadi menteri sosial menggantikan Juliari Batubara. Juliari menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.