Bagikan:

SURABAYA - Belasan ribu blanko KTP elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Kota Surabaya, Jawa Timur, saat ini masuk dalam tahapan pencetakan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji di Surabaya mengatakan, kemampuan cetak dalam sehari mencapai 1.000 blanko.

"Maka masyarakat mohon menunggu sebentar, antrean pasti akan habis. Bergiliran warga pasti mendapatkan (e-KTP)," kata dia.

Menurut Agus, belasan ribu blanko KTP Elektronik telah diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Dispendukcapil Surabaya. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan proses pencetakan KTP elektronik untuk permohonan pencetakan yang telah masuk dalam sistem.

Ia mengatakan masyarakat diminta untuk tidak khawatir. Sebab, dapat dipastikan akan mendapatkan KTP, hanya saja masyarakat harus menunggu giliran sesuai dengan nomor urut antrean.

"Pengirimannya bertahap karena yang meminta seluruh Indonesia. Sekarang ada belasan ribu (blanko) sudah datang, ini sudah masuk proses untuk mulai dicetak sesuai dengan urutan yang sudah antre," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, permohonan pencetakan KTP elektronik di Kota Surabaya telah mencapai 57 ribu lebih. Sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, lanjut dia, para pemohon bisa melihat nomor antrean dengan memindai barcode di e-kitir yang diberikan Dispendukcapil. Sehingga para pemohon bisa mengetahui bahwa antrean sudah bergerak.

Meski demikian, katanya, para pemohon juga bisa memanfaatkan produk layanan lainnya yang dimiliki oleh Kemendagri RI, salah satunya bisa mengaktifkan KTP Digital yang juga memiliki status hukum yang sama dengan KTP elektronik.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Sambil menunggu kiriman (blanko) lagi, kami juga mendorong pemohon dan masyarakat bisa mengaktifkan KTP Digital karena memiliki status hukum yang sama. Hal ini telah disebutkan dalam Permendagri No. 72 tahun 2022," kata dia.

Dalam proses aktivasi KTP Digital, masyarakat bisa langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola atau mengunjungi kantor kecamatan. Sedangkan di tingkat kelurahan, masih dilakukan secara bertahap, demikian Agus Imam Sonhaji.