BEKASI - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyoroti fenomena pengemis online lewat aplikasi TikTok. Dia akan menyurati pemerintah daerah agar ada tindak lanjut karena mengemis tidak dibolehkan meskipun lewat media sosial.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian, red). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online, red) memang enggak boleh," kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 15 Januari.
Fenomena pengemis online di TikTok jadi sorotan warganet belakangan ini. Penyebabnya, banyak pengguna media sosial ini melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.
Beberapa konten yang disoroti warganet adalah live TikTok dengan cara berendam di air bahkan mandi lumpur. Mereka yang melakukannya, ternyata tidak hanya anak muda tapi juga warga berusia lanjut.
Adapun pola mengemis ini dilakukan dengan memanfaatkan fitur gift yang ada di TikTok. Harapannya, dari hadiah yang diterima bisa ditukarkan dengan uang.
BACA JUGA:
Kembali ke Risma, Ketua DPP PDIP itu menyatakan kementeriannya bakal mencari rujukan perundangan. Sehingga, larangan mengemis online bisa ditegakkan sesuai aturan.
"Sekarang masih diproses (suratnya, red). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan," pungkasnya.