JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada American Indonesian Chamber of Commerce (AICC).
"Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita dapat mengadopsi KUHP sendiri dimana prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1963," katanya pada pertemuan AICC secara virtual, Jumat 13 Januari, disitat Antara.
Pertama, Yasonna menjelaskan tentang hukuman mati. KUHP yang baru memiliki pendekatan baru sebagai kompromi antara kelompok retensionis dan kaum abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.
Dalam KUHP yang baru, pidana mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, atau pidana tetap berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik narapidana.
Selanjutnya, Yasonna meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi. KUHP baru dengan jelas membedakan antara kritik dan penghinaan. Melakukan kritik yang berlandaskan atas kepentingan umum bukan kejahatan, namun penghinaan yang terhadap siapa pun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan individu yang diserang.
"Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan yang bersangkutan bukan masyarakat atau simpatisan dan relawan," tuturnya.
Selain itu, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 mencakup dua inti kejahatan yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli.
Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia.
BACA JUGA:
Selanjutnya, kata Menkumham, KUHP yang baru tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya termasuk agama atau kepercayaan apa pun. Hal tersebut dikarenakan semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan.
Termasuk mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).
Pada pertemuan itu, Yasonna mengatakan KUHP baru memiliki masa tenggang tiga tahun sebelum berlaku efektif. Saat ini, atau dalam masa transisi dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meminimalisir pro dan kontra.
"Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang penegak hukum," jelasnya.
Terakhir, KUHP yang baru diharapkan menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan.
Hal itu dengan tujuan menggantikan KUHP kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.