TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini telah menjadi KUHP Baru. Dirinya menyadari bila undang-undang itu tidak 100 persen disetujui oleh masyarakat.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 6 Desember.
“Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf,” kata Yasonna di Kampung Poltekip-Poltekim Tangerang, 15 Desember.
BACA JUGA:
Politikus PDIP ini menyadari adanya pro dan kontra terkait KUHP Baru. Namun, kata dia, untuk semua pihak boleh melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung. Untuk itu secara besar hati kami mohon maaf,” katanya.
“Namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstutisional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini. Silahkan melakukannya melalui mekanisme kontitusional,” tutupnya.