JAKARTA - Virus corona saat ini telah menyebar ke 21 negara dan wilayah di seluruh dunia semenjak pertama kali kasusnya terdeteksi di China pada pertengahan Desember 2019 lalu. Korban jiwa akibat virus corona jenis baru atau novel coronavirus (2019-nCoV) tercatat sebanyak 426 orang hingga Selasa 4 Februari.
Gangguan pernapasan, demam tinggi, hingga sesak napas merupakan tanda-tanda umum dari infeksi virus corona. Infeksi yang ditularkan antara hewan dan manusia, serta antarmanusia ini dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, hingga kematian.
Namun, belum ada vaksin atau obat yang tersedia untuk mencegah dan mengobati virus ini sehingga masyarakat diminta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan asuransi.
Edy Tuhirman, CEO Generali Indonesia, mengungkapkan Generali akan berkomitmen memberikan pelayanan klaim untuk nasabahnya apabila terkena virus corona. Menurutnya, Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis.
"Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim, nasabah harus memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim," ujar Edy dalam keterangan yang diterima VOI, Selasa 4 Februari.
BACA JUGA:
Ia menuturkan, meski ada sejumlah polis yang memberikan jaminan layanan kesehatan, nasabah diminta mengutamakan upaya pencegahan untuk menghindari infeksi virus. Sampai saat ini, yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya pencegahan virus corona adalah membiasakan perilaku hidup sehat seperti selalu mencuci tangan dengan air dan sabun cair, menutup mulut dan hidung dengan tisu ketika bersin atau batuk, menggunakan masker, dan pergi ke dokter jika kondisi kesehatan memburuk.
Sebagai perusahaan asuransi jiwa, Generali memiliki berbagai produk dan inovasi yang memberikan perlindungan terhadap kesehatan. Bahkan melalui Global Medical Plan, Generali memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia dengan besaran pertanggungan hingga Rp35 miliar.
Sebelumnya, untuk memberikan perlindungan dari risiko virus corona, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia.
Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia menjelaskan, seiring makin banyaknya kasus infeksi virus corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
"Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut," jelas Luskito.
Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.
Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1 juta per hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.