Bagikan:

JAKARTA - Penyebaran virus corona jenis baru (2019-nCoV) kini tengah menjadi perhatian dunia. Meski saat ini belum ada laporan resmi dari pemerintah mengenai kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di Indonesia, namun kejadian ini masih dapat meningkatkan risiko kesehatan masyarakat secara signifikan.

Untuk memberikan perlindungan dari risiko virus corona jenis 2019-nCoV, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia.

Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia menjelaskan, seiring makin banyaknya kasus infeksi virus corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

"Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut," jelas Luskito dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis 30 Januari.

Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1 juta per hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari. 

Selain itu, terkait kasus wabah virus corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga berkomitmen memberikan kemudahan prosedur dan layanan sebagai berikut:

1. Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

2. Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk tujuh hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement. 

3. Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.

4. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement: Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.

5. Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus corona jenis 2019-nCoV.