Bagikan:

MATARAM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Yusron Hadi menegaskan, penataan dan penertiban aset lahan milik pemerintah provinsi seluas 75 hektar di Gili Trawangan sesuai amanat KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Jadi pemasangan plang ini untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset sebagaimana yang telah di amanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ujar Yusron Hadi di Mataram, Antara, Kamis, 12 Januari. 

Kegiatan yang telah dilakukan di lahan eks kerjasama dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) yang telah di putus kontraknya oleh Pemprov NTB, bukanlah penggusuran melainkan melakukan penataan dan pemasangan papan nama atau plang kepemilikan lahan tersebut.

"Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan pemerintah," tegas Kasat Pol PP NTB ini.

Pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.

"Bila mana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB," tegas Yusron.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang hadir ke Gili Trawangan.

"Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak," katanya.