Polisi Bebaskan Pelaku Pelecehan Seksual Setelah Korban Memaafkan
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual begal payudara di Jalan Kampung Bulak, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Yayan Heri mengatakan, pelaku berinisial R (30) ditangkap pada Rabu siang, 11 Januari.

Penangkapan berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tindakan pelecehan dengan melakukan pembegalan payudara.

“Karena viral itu lah, kita tangkap. Berdasarkan vieo viral itu, kita amankan pelaku,” kata Yayan saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari.

Yayan menjelaskan motif pelaku melakukan aksi begal payudara itu, karena pelaku teringat mantan pacarnya. Hal itu yang menjadi dasar pelaku melakukan aksi tak terpuji tersebut.

“Motifnya pelaku abis diputus pacarnya yang mirip dengan dia (Korban), dia baru pertama kali ngelakuin itu,” katanya.

Kekinian R telah dikembalikan kepada keluarga, usai dilakukan pemeriksaan. Hal ini terjadi karena pihak korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.

“Korban sudah maafkan, korban tidak buat laporan dan selesai. Tidak ada menuntut. (pelaku) sudah pulangkan,” tutupnya.