Kemenag Sulsel Datangi Yayasan Lokasi Diduga Aliran Sesat Bab Kesucian
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni saat berdialog dan bersilaturahmi dengan Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Wayan Hadi Kusumo terkait viralnya aliran diduga sesat di Gowa, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO/Kemenag Sulsel

Bagikan:

GOWA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan mendatangi Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mengajarkan pemahaman "Bab Kesucian" diduga aliran sesat setelah viral di sosial media.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni  mengatakan Kemenag hadir untuk menaungi dan melindungi masyarakat serta umat beragama lainnya.

"Beberapa pekan terakhir ini aliran dari Bab Kesucian viral di sosial media dan bahkan Menteri Agama juga memantau aktivitas yang viral itu," ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 10 Januari.

Khaeroni mengatakan MUI dan unsur Forkopimda Gowa hadir untuk berdialog dan mencari solusi terkait dengan viralnya aliran Bab Kesucian yang disebut sesat oleh banyak orang.

Dia menuturkan Kemenag hadir untuk melindungi masyarakat dan umat beragama dari keresahan sosial yang mengatasnamakan agama serta dinilai keluar dari pakem yang sudah ada

"Seperti yang disampaikan pak menteri untuk dialog, klarifikasi dan verifikasi. Ini kami lakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam bertindak," katanya.

Selain itu, kakanwil menjelaskan dalam agama juga mengajarkan agar bekerja sesuai keahlian dan kemampuannya serta mengimbau kepada masyarakat agar sadar diri, agar introspeksi dan berbesar hati.

Ia pun mengajak masyarakat untuk membuka diri, meluruskan ajaran yang dinilai menyimpang dan menimbulkan keresahan.

"Yang utama bahwa untuk berkegiatan di NKRI ini harus patuh pada regulasi yang ada," terangnya.

Karenanya, Kakanwil mengajak semua seluruh pemangku kepentingan yang terkait hal ini untuk segera duduk bersama mencari solusi agar keresahan dan gonjang ganjing di tengah umat tidak tambah membesar.

Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Wayang Hadi Kusumo menjelaskan inti dari ajarannya, bahwa Bab Kesucian yang menjadi nama dari ajarannya ini diambil dari salah satu ajaran Islam yakni Bab Thaharah, dan dasarnya dari kitab Ihya Ulumuddin yakni sebelum melangkah ke ajaran inti agama Islam yang harus difahami terlebih dahulu adalah Bab Kesucian.

"Bahwa saya di NKRI, saya mendakwakan agama bahasa Indonesia, tapi bukan melarang menggunakan bahasa arab dalam peribadatannya," katanya.

Terkait viral soal ajarannya melarang makan ikan, minum susu melarang salat, Hadi menyanggahnya.

Dia mengaku semua larangan itu sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga dirinya membantah tuduhan tersebut.

"Ajaran kami hanya melarang keras memakan darah dan bangkai, karenanya kami di pondok hanya membiasakan tidak makan daging, tapi lebih kepada makanan yang berbasis nabati atau vegetarian," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengaku sudah mendengar informasi adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan, guna mendapatkan informasi selengkapnya, langsung dari para pihak.

"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," katanya.

Menag memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," terangnya.

"Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," sambungnya.

Menag meminta kepada jajarannya di Kanwil Sulsel untuk melakukan dialog terhadap pimpinan aliran. Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.

"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," ucapnya.