MUI Gowa dan Sulsel Konsolidasi terkait Penanganan Aliran Bab Kesucian
MUI Gowa dan MUI Sulsel bahas dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Gowa yang viral beberapa waktu lalu. ANTARA/HO/MUI Sulsel

Bagikan:

MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa melakukan konsolidasi dengan MUI Sulawesi Selatan terkait viralnya aliran Bab Kesucian yang diduga menyimpang dari Syariat Islam.

Ketua MUI Kabupaten Gowa KH Abu Bakar Paka mengatakan pimpinan aliran Bab Kesucian tidak begitu paham tentang agama.

"Kalau dari pemahaman agamanya tidak begitu baik. Tapi dia (pimpinan) hanya mengajarkan kepada muridnya bagaimana beragama dan lebih kepada filsafat," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 9 Januari.

KH Abu Bakar menyatakan aliran ini kemungkinannya ingin membuat agama baru, namun masih dalam taraf asumsi pribadi.

Pihaknya pun menyarankan kepada Bidang Fatwa MUI agar menyiapkan berkas jawaban sebagai bahan pertanggungjawaban atas fatwa yang telah dikeluarkan.

"Saya harapkan kepada bidang fatwa untuk menyiapkan semua jawabannya sebagai pertanggungjawaban atas fatwa tersebut. Suatu hari nanti kita akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memperjelas semua bukti-bukti yang diarahkan ke aliran sesat Bab Kesucian ini" katanya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel KH Syamsul Bahri mengatakan memang seharusnya MUI Sulsel ini harus mempersiapkan semua bukti dan data yang ada.

"Mereka seakan-akan menuduh MUI itu salah dalam mengeluarkan fatwa. Karenanya, kami pun mendalami perkataan dan ajaran dari pimpinan aliran tersebut," ujarnya.

Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan pihak MUI tidak perlu lagi melakukan klarifikasi terkait aliran sesat ini, akan tetapi menjadi ranah penegak hukum apakah aliran tersebut sesat atau tidak.

"Untuk aliran Bab Kesucian yang viral itu, biarlah pihak pengadilan yang akan memutuskan apakah aliran ini dinyatakan sesat atau tidak," ujarnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan Wahab mengatakan saat ini pihaknya mengumpulkan semua bukti serta data yang ada untuk diperlihatkan ke pihak-pihak yang berwenang agar nantinya menjadi pertimbangan dan pihak pengadilan akan mengambil sikap yang tegas dalam penentuan hukumnya.