MUI Sulsel: Aliran Bab Kesucian Pernah Aktif di Tanah Datar Sumbar
Sekretaris MUI Sulsel KH Muammar Bakry Lc (tengah) saat merilis dan membacakan maklumat kesesatan aliran Bab Kesucian di Gowa, Sulsel, Jumat (10/2/2023). ANTARA/Muh Hasanuddin

Bagikan:

MAKASSAR - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan KH Muammar Bakry Lc mengatakan aliran Bab Kesucian pernah aktif merekrut banyak pengikut di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan memperluas sayap hingga ke Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Bab Kesucian yang ada di Gowa dan viral itu sudah pernah ada di Tanah Datar setahun lalu dan setelah dinyatakan sesat oleh MUI, kemudian berpindah ke Kabupaten Gowa," ujarnya saat merilis kesesatan Bab Kesucian di Makassar dilansir ANTARA, Jumat, 10 Februari.

KH Muammar Bakry menerangkan aliran Bab Kesucian yang berkembang di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu merekrut banyak pengikut.

Namun, masalah kemudian muncul karena beberapa ajaran dari pimpinan Bab Kesucian yakni Wayang Hadi Kusumo itu dinilai tidak sesuai akidah agama Islam dan muncul pertentangan dari keluarga pengikut tersebut.

Muammar mengakui, setelah viral di akhir 2022 mengenai aliran ini, berbagai pengaduan datang ke MUI. Baik oleh warga yang keberatan dengan aliran, juga dari para pengikutnya.

Umumnya, kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar itu, aduan datang dari pasangan pengikut aliran Bab Kesucian.

"Jadi mayoritas aduan itu kami terima dari pasangan suami istri dan anak. Ada yang mengadu dari kalangan istri karena suaminya jadi pengikut, ada juga suami mengadu karena istri jadi pengikut, juga ada dari kedua pasangan serta anak-anaknya juga," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 10 Februari.

KH Muammar Bakry menuturkan jika aduan dari pasangan suami istri yang menjadi pengikut itu karena salah satu ajarannya adalah menceraikan pasangan dan menikah ulang di hadapan imamnya atau pimpinan aliran.

Selain itu, para pengikut Bab Kesucian juga dilarang konsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging hewan maupun ikan.

Tak hanya itu, jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada sang guru dalam jumlah yang cukup besar dan pembayaran zakat itu untuk menghindarkan dari azab kubur.

"Kalau yang di Tanah Datar itu sudah ada fatwanya dari MUI Pusat bahwa itu memang sesat. Aliran Bab Kesucian ini juga pernah ada dan punya pengikut di Malaysia," tuturnya.

Menurut dia, hasil penelusuran dari tim terpadu, umumnya para pengurus aliran Bab Kesucian bukan warga asli daerah setempat maupun Sulsel.

"Tidak ada orang Sulsel, semuanya orang dari luar yang mendirikan aliran dan merekrut pengikut. Di Malaysia juga ini ada aliran Bab Kesucian dan sudah dinyatakan juga sebagai aliran sesat," ucap dia.

Aliran Bab Kesucian telah meresahkan masyarakat sejak beberapa video dan ajarannya viral di sosial media sejak akhir 2022.

Aliran Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan terletak di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.