Bagikan:

JAKARTA - Sekolah dan siswa sudah dapat membuat akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mulai 9 Januari 2023 pukul 15.00 WIB.

"Sekolah dan siswa dapat membuat akun SNPMB mulai hari ini pukul 15.00 WIB. Bagi sekolah dan siswa yang sudah mengikuti uji coba kedua atau lanjutan pembuatan akun dan berhasil, maka tidak perlu membuat akun SNPMB lagi," ujar Humas SNPMB, Ismaini Zain, Senin 9 Januari, disitat Antara.

Ia menambahkan, pembuatan akun untuk sekolah berakhir pada 9 Februari 2023 untuk sekolah. Sementara untuk siswa akan berakhir pada 15 Februari 2023.

Pembuatan akun SNPMB sendiri dapat dilakukan melalui laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Caranya setelah masuk ke laman website yang telah disebutkan, maka klik pilihan "Daftar".

Tampilan kemudian akan muncul dua opsi antara "Siswa" dan "Sekolah". Apabila pembuatan akun SNPMB dilakukan siswa maka klik opsi "Daftar" pada pilihan "Siswa". Selanjutnya siswa dapat mengisi data yang diminta dalam laman situs SNPMB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk.

Adapun jalur masuk itu melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan jalur Seleksi Mandiri.

SNBP, dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20 persen.

Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.

Berikutnya, peserta SNBT harus mengikuti UTBK yang diselenggarakan Pusat UTBK PTN. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.