YOGYAKARTA - Bagi yang merupakan para siswa yang tengah bersiap memasuki perguruan tinggi, istilah "siswa eligible" tentu sudah tidak asing lagi. Istilah ini merujuk pada siswa dapat mengikuti seleksi masuk jalur tertentu. Lebih jelasnya, mari mengenal siswa eligible melalui artikel berikut ini.
Apa yang membuat seorang siswa dianggap eligible? Dan bagaimana cara menjadi siswa eligible? Mari kita bahas lebih lanjut.
Mengenal Siswa Eligible
Dilansir dari laman SMAN 2 Lahat, peserta didik yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) disebut sebagai siswa eligible.
Kemudian SNBP merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri yang mempertimbangkan prestasi akademik siswa berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 5.
Jalur ini sering disebut sebagai jalur undangan karena peserta yang lolos akan langsung mendapatkan tawaran studi di perguruan tinggi yang dituju.
Kemudian jumlah siswa yang dapat mengikuti SNBP dari suatu sekolah, atau yang biasa disebut kuota eligible, ditentukan oleh akreditasi sekolah tersebut. Sekolah dengan akreditasi A, B, dan C masing-masing memiliki kuota sebesar 40%, 25%, dan 5% dari total siswa.
Baca juga artikel yang membahas Jadwal Lengkap Tahapan SNBP dan SNBT Terbaru 2025
Apa itu Jalur SNBP?
Dilansir dari laman Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi, atau yang lebih dikenal sebagai SNBP diselenggarakan secara nasional.
Seleksi SNBP juga dilakukan oleh tim yang dibentuk bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Penilaian dalam SNBP didasarkan pada prestasi akademik siswa yang tercatat dalam rapor, serta portofolio yang mencerminkan prestasi akademik dan non-akademik mereka.
Menariknya, pendaftaran SNBP sepenuhnya gratis dan tidak membebani calon peserta dengan biaya apapun. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki prestasi akademik yang unggul.
Dengan demikian SNBP merupakan proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang didasarkan pada prestasi akademik siswa. Prestasi yang dinilai meliputi nilai rapor serta prestasi akademik dan non-akademik lainnya yang telah ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kriteria Peserta SNBP
- Prestasi Terbaik: Hanya tiga prestasi terbaik siswa yang akan dipertimbangkan dalam seleksi.
- Data di PDSS: Sekolah wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menginput data rapor siswa yang memenuhi syarat (eligible) ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) secara lengkap dan benar.
Persyaratan Administrasi
- Akun SNPMB: Sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah, sedangkan siswa harus memiliki akun SNPMB Siswa untuk melakukan pendaftaran.
- Registrasi Akun: Proses registrasi akun dilakukan melalui https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
- Informasi Prodi: Siswa disarankan untuk membaca secara detail persyaratan program studi yang dipilih di laman resmi perguruan tinggi yang dituju.
Selain itu terdapat ketentuan tambahan seperti larangan daftar ulang. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi SNBP 2025, 2024, atau 2023 tidak diperkenankan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025.
BACA JUGA:
Kemudian SNBP juga memiliki satu jalur seleksi, dimana siswa yang telah diterima melalui SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri manapun.
Selain mengenal siswa eligible, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!