Perbedaan SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024: Ketentuan, Syarat, dan Jumlah Kuota
Ilustrasi SNPMB (Unsplash).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 akan segera dibuka. Ada dua jalur yang bisa ditempuh bagi siswa yang ingin mendaftar SNPMB 2024, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Lantas, apa perbedaan jalur SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Perbedaan Jalur SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024

Sebagai informasi, SNBP merupakan seleksi calon mahasiswa baru berdasarkan nilai akademik saja, atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN.

Sementara SNBT merupakan seleksi calon mahasiswa baru yang didasarkan pada hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Secara lebih detail, perbedaan Jalur SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024 dapat dilihat dari tiga hal, antara lain berdasarkan ketentuan, syarat, dan jumlah kuotanya. Adapun penjelasan selengkapnya sebagai berikut.

1. Ketentuan SNBP dan SNBT 2024

Dikutip dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, berikut beberapa ketentuan SNBP pada SNPMB 2024 yang wajib diketahui oleh siswa:

  • SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
  • Adapun rapor yang digunakan adalah sebagai berikut: a) Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun. b) Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
  • Sementara prestasi akademik dan non akademik siswa yang dinilai, yakni tiga prestasi terbaik.
  • Sekolah yang mengikutkaan siswanya dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengaan lengkap dan benar.
  • Sekolah wajib memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

Untuk seleksi SNPMB 2024 jalur SNBT, ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
  • Peserta wajib memiliki Akun SNPMB Siswa.
  • Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
  • SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  • Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
  • Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.
  • Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.

2. Syarat SNBP dan SNBT 2024

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh siswa agar dapat mendaftarkan diri dalam jalur SNBP 2024:

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas XII pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki rapor yang telah diisikan di PDSS.
  • Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Sedangkan syarat mengikuti SNBT 2024, antara lain:

  • Peserta wajib memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB bisa dilakukan di Portal SNPMB.
  • WNI yang memiliki NIK.
  • Siswa SMA/SMK/MA Kelas XII pada tahun 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024).
  • Siswa yang belum memiliki ijazah wajib membawa surat keterangan siswa kelas XII sekurang-kurangnya disertai dengan: a) Identitas, mencakup nama, kelas, NISN, dan NPSN. b)Pas foto terbaru (berwarna). c) Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah. d) Stempel/cap sekolah.
  • Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024).
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Bagi peserta yang mempunyai program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Membayar biaya UTBK.

3. Jumlah Kuota SNBP dan SNBT 2024

Kuota sekolah SNBP ditetapkan menurut akreditasi sekolah. Adapun jumlah kuotanya sebagai berikut:

  • Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik.
  • Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik.
  • Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik.

Sedangkan kuota minimum jalur SNBT untuk masing-masing PTN adalah 40 persen, kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT Minimum 30 persen.

Demikian informasi tentang perbedaan SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanyaa di VOI.ID.