Bagikan:

PADANG - Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel yang merupakan kerja sama Build Over Transfer (BOT) atau bangun serah guna dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbar. 

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, Direktur PT Graha Citrawisata Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali dipanggil oleh Komisi III DPRD Sumbar, namun tidak pernah kooperatif untuk memenuhi undangan dewan perwakilan daerah itu. 

“Dia sudah dua kali kita panggil. Dia ini kan sudah hampir 30 tahun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar membangun hotel menggunakan aset tanah Pemda Sumbar. Selama ini laporannya rugi terus, maka kita ingin dalami,” katanya di Padang, dikutip dari Antara, Minggu, 8 Januari. 

DPRD, lanjutnya, memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan aset milik Pemda Sumbar. 

“Ini masalah besar karena aset yang dikelola itu besar, puluhan bahkan ratusan miliar. Sementara selama ini kan kontribusi kepada pemda menurut kita enggak masuk akal. Masa iya Rp200 juta setahun. Sementara neraca kasih ke kita omzet Rp30 miliar tahun 2020. Jadi itu yang kita ingin dalami, apa masalahnya omzet Rp30 miliar kok keuntungan hanya dapat segitu,” ujarnya.

Komisi III DPRD Sumbar menduga ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Panggilan pertama, dia tidak memberitahu tapi mengutus orang yaitu komisaris sama manajemen. Panggilan kedua kita sampaikan, tidak boleh diwakilkan karena manajemen lain tidak mempunyai kewenangan apa adanya. Berarti dia menutup-nutupi informasi namanya. Dia sebagai direktur harusnya mempunyai kewenangan segalanya memberikan informasi,” kata Ali Tanjung.

Karena itu pihaknya akan meminta BPK melakukan audit investigasi apabila Dedi Panigoro tidak hadir dalam pemanggilan ketiga. Hotel Novotel, tegasnya merupakan aset Pemda Sumbar.

“Nanti setelah panggilan ketiga baru bikin surat resmi ke BPK. Banyak aset di Sumbar itu dikelola asal-asalan sehingga tidak mendatangkan keuntungan bagi pemda sebagai pemilik aset. Kita dalami itu kenapa dulu bisa terjadi? Apakah ada unsur-unsur lain, apakah ada permainan atau kesengajaan atau kelalaian. Itu yang ingin kita dalami,” ujarnya. 

Sebelumnya Komisi III DPRD Sumbar telah mengundang PT Graha Citrawisata selaku pengelola Hotel Novotel Bukittinggi, namun yang hadir komisaris dan manajer. Lalu panggilan kedua rencananya digelar pada Jumat lalu namun Dedi Panigoro berhalangan datang karena sakit.