JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diketahui telah mengalokasikan sejumlah besar anggaran pada tahun ini kepada dua lembaga utama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU 2023 tercatat bahwa lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp15,9 triliun.
Angka tersebut terdiri dari rupiah murni, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp1,7 triliun, belanja pelaksanaan tusi sebesar Rp239,3 miliar, dan pelaksanaan kegiatan prioritas nasional berupa tahapan pemilu tahun 2024 sebesar Rp13,9 triliun.
Disebutkan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 yang terdiri dari 10 kegiatan, yakni perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, pembentukan badan adhoc.
Lalu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota dewan (pusat dan daerah), masa kampanye pemilu, pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik, serta pemungutan dan penghitungan suara.
“Dalam rangka efisiensi belanja, KPU melakukan penghematan belanja barang nonoperasional seperti perjalanan dinas, paket meeting, honor yang disinkronkan dengan implementasi pola kerja baru,” ungkap Komisi Pemilihan Umum dalam risalah tersebut.
KPU sendiri secara tegas menyatakan bahwa Hari Pemungutan Suara (HPS) diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:
Sementara itu, Bawaslu yang merupakan lembaga dengan kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran pemilu, memiliki anggaran sebesar Rp7,1 triliun.
Jumlah itu terdiri dari rupiah murni untuk belanja operasional sebesar Rp1,1 triliun, belanja pelaksanaan tusi sebesar Rp462,2 miliar, dan pelaksanaan kegiatan PN berupa tahapan pemilu 2024 sebesar Rp5,5 triliun.
Dalam laporannya, Bawaslu berkomitmen melaksanakan empat kebijakan reformasi struktural, yaitu penguatan organisasi, peningkatan pendidikan pengawas pemilu, penguatan reformasi birokrasi, dan efisiensi belanja sejalan dengan pola kerja baru.
“Dari penajaman tersebut, alokasi belanjanya dapat dialihkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,” kata Bawaslu.
Terbaru, sebanyak delapan partai politik (parpol) peserta pemilu menolak adanya wacana sistem pemilihan proporsional tertutup. Pasalnya, mekanisme ini bakal kembali ke era pemilu terdahulu dengan aturan pemilih untuk hanya mencoblos partai dan bukan calon anggota legislatif secara langsung.
Adapun, sederet parpol yang menolak skema tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.