Bagikan:

KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku penculikan bayi berusia sembilan bulan di Kota Kendari, dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan pihaknya menerbitkan DPO karena hingga saat ini terduga pelaku penculikan bayi bernama Muhammad Askah belum ditemukan meski telah dilakukan pencarian.

"Pencarian telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Kami menerbitkan daftar pencarian orang sebagai pelaku kejahatan penculikan anak," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 6 Januari.

Polresta Kendari menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku dengan Nomor: DPO/1/2023/Satreskrim tanggal 6 Januari 2023 atas nama Watimin alias Min alias Rambo.

Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku, dan saat ini Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal, Intel, Samapta dan Polsek jajaran Polresta Kendari terus melakukan upaya pencarian.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini meminta kepada seluruh masyarakat, jika melihat terduga pelaku agar segera melaporkan ke polisi atau polsek terdekat.

Terduga pelaku diketahui merupakan mantan narapidana kasus penggelapan kendaraan. Terduga DPO tersebut juga pernah beberapa kali tersangkut kasus hukum.

Sebelumnya, bayi yang merupakan anak ketiga dari pasangan La Saali dan Mardiana diculik oleh orang tidak dikenal (OTK), di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (5/1), sekitar pukul 12.30 WITA.

Bayi tersebut diculik oleh OTK dari tangan ayahnya menggunakan senjata tajam. Pelaku penculikan menyerang ayah bayi tersebut, sehingga mengalami luka di tangan sebelah kiri.

Polresta Kendari yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pencarian bayi itu, hingga berhasil ditemukan sekitar pukul 23.00 WITA di daerah Jalan Boulevard, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Saat ini bayi itu telah dikembalikan ke pelukan kedua orangtuanya. Sedangkan pelaku masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.