Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali menetapkan tiga orang tersangka kasus prostitusi online dalam rangkaian perkara pembunuhan perempuan berinisial AS (26), PSK online via MiChat di kos Griya Tambora, Jalan Tukad Batang Hari I, Denpasar Selatan, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kepolisian memeriksa empat orang berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR.

"Tiga saksi berperan sebagai operator MiChat yaitu TJ, DRS dan FH. Sedangkan HR sebagai petugas security di TKP," kata Kombes Bambang, Kamis, 5 Januari.

Keempat orang saksi itu disebut Bambang datang langsung ke Mapolresta Denpasar hari ini. Mereka masih diperiksa intensif oleh penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Dari pengakuan para saksi, mereka mematok tarif Rp300 ribu untuk layanan seks. Rinciannya, Rp250 ribu untuk korban, Rp50 ribu untuk operator MiChat.

"Tiga sebagai operator sudah kita amankan di Polresta Denpasar dan dilakukan pemeriksaan secara intensif," imbuhnya.

"Jadi setelah nanti kita lakukan pemeriksaan, ketiga operator ini kita tetap jadikan tersangka dan kita tahan di Polresta Denpasar," sebutnya.

Kapolresta Denpasar menegaskan kasus yang ditangani terkait prostitusi online terpisah dengan kasus pembunuhan perempuan asal Batam tersebut.

Dalam kasus pembunuhan, polisi menangkap pria berinisial RAPB. Pelaku diduga ingin menguasai harta korban.