Bagikan:

DENPASAR - Pria bernama R Aryo Puspo Buwono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan PSK online berinisial AS (26) di kos Griya Tambora, Tukad Batang Hari I, Denpasar Selatan, Bali. Pelaku ditembak kedua kakinya saat ditangkap.

"Kita berikan tindakan tegas kepada pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 6 Januari.

Tersangka menurut Kapolresta memang sengaja melakukan pencurian dengan lebih dulu memesan jasa seks lewat aplikasi MiChat.

"Tersangka sengaja melakukan tindak pidana curas dan pembunuhan. Jadi, memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat. Karena tersangka memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya," imbuhnya.

Sebelum beraksi, pelaku belajar lewat YouTube soal cara membuat orang pingsan. Dari situ, pelaku mendownload MiChat

“Ttersangka mendatangi kos dan berjalan kaki dari lokasi sampai ke TKP. Kemudian, pada saat tersangka tiba di lokasi, tersangka melakukan hubungan badan dan selesai itu melihat barang korban ingin menguasai, lalu  diambil handphone, uang dan barang lainnya," papar Kombes Bambang.

Pelaku usai berhubungan badan, menjerat AS, perempuan asal Batam dengan kabel rol.

“Belajar di YouTube (cara) supaya pingsan tetapi justru meninggal," kata Kapolresta Denpasar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.