Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kebijakan terkait kunjungan secara daring dan penerimaan barang untuk para tahanan KPK sehubungan dengan Hari Raya Natal Tahun 2020.

"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan 'online' dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 24 Desember.

Ia mengatakan kunjungan secara daring bertepatan Hari Raya Natal 2020 digelar pada Jumat, 25 Desember mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

"Kunjungan pengganti cuti bersama Natal hari Kamis, 24 Desember akan dilakukan Rabu, 30 Desember mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata Ali.

Selanjutnya, kegiatan ibadah Natal akan dilaksanakan secara daring pada pukul 07.00-08.00 WIB.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan untuk antrian pengiriman boks makanan pada saat cuti bersama Natal dan pengganti cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

"Untuk antrian pengiriman boks makanan pada saat Hari Raya Natal mulai pukul 08.00-10.00 WIB," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan juga diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai pukul 10.15-13.00 WIB.

"Untuk pengiriman makanan pada saat Hari Raya Natal 2020 menggunakan boks masing-masing (boks kecil) dan tambahan dua boks besar setiap rutan, khusus Rutan Wanita penambahan satu boks," ucap Ali.

Khusus untuk Hari Raya Natal 2020 pengisian boks hanya khusus untuk makanan.

"Adapun jumlah total tahanan Cabang Rutan KPK 70 orang dengan tahanan beragama Nasrani (yang merayakan Natal) sebanyak 13 tahanan," tuturnya.