RIAU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sepanjang tahun 2022 tercatat 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau mengajukan izin perceraian akibat ekonomi tidak stabil sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Izin perceraian yang dikeluarkan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 42 atau meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 37 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan dalam keterangannya di Pekanbaru, Antara, Selasa, 3 Januari.
Terkait laporan akhir tahun 2022, pihaknya hanya berkompeten mengeluarkan izin perceraian yang diajukan PNS di lingkungan Pemprov Riau sedangkan yang memutuskan perceraiannya adalah Pengadilan Agama.
Selain faktor ekonomi, kata Ikhwan Ridwan, banyak ASN yang mengajukan cerai karena salah satu pasangan berselingkuh, kendati diupayakan mediasi, tapi mereka tetap ingin bercerai.
"ASN yang mengajukan cerai paling banyak dari profesi guru, laki-laki dua orang dan 14 perempuan. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan 6 laki-laki," kata Ridwan.
Sedangkan pada tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru yang mengajukan izin cerai sebanyak 17 orang terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 3 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 5 laki-laki.
"Selain mengeluarkan izin perceraian, BKD Riau pada tahun 2022 juga memproses 24 kasus indisipliner PNS," katanya.
Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:
"Ada 2 PNS diberhentikan sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," katanya.