Bagikan:

YOGYAKARTA – Prosedur penahanan dan perpanjangan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penahanan bisa dilakukan dengan alasan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,

Penahanan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa bakal melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

Prosedur penahanan menurut UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan penyidik atau penuntut umum dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan.

Surat perintah penahanan harus mencantumkan penjelasan singkat soal perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat penahanan tersangka atau terdakwa.

Berikutnya, tersangka atau terdakwa dibawa ke tempat penahanan. Menurut Pasal 22 UU Nomor 8 tahun 1981, jenis penahanan dapat berupa:

  • Penahanan rumah tahanan negara (Rutan).
  • Penahanan rumah.
  • Penahanan kota.

Apabila di tempat yang bersangkutan tidak ada rutan, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan ditempat tertentu yang dapat menjadi tempat perawatan, seperti rumah sakit atau tempat rehabilitasi narkoba.

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ilustrasi

Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum dapat diperpanjang hingga 30 hari apabila pemeriksaan terhadap terdakwa atau tersangka belum selesai.

Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berlaku paling lama 30 hari. Perpanjangan penahanan selama 60 hari dapat dilakukan jika pemeriksaan belum selesai.

Sedangkan perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari dan bisa diberikan perpanjangan penahanan selama 60 hari apabila pemeriksaan belum selesai.

Perpanjangan penahanan hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepadanya.

Adapun pejabat berwenang yang dapat memberikan perpanjangan penahanan, yaitu:

  • Tingkat penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri
  • Tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi
  • Tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung Tingkat pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung

Apabila selama masa perpanjangan perkara kejahatan yang dipersangkakan belum diputus, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Terhadap perpanjangan penahanan, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:

  • Penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi
  • Pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung

Demikian informasi sepuar prosedur penahanan dan perpanjangan penahanan menurut UU Nomor 9/1981. Update perkembangan berita terkini hanya di VOI.id.