Polres Tarakan Selidiki Laporan Dugaan Penculikan Pengusaha Kayu
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Bagikan:

TARAKAN - Seorang ibu berinisial C (39) mendatangi Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), melaporkan dugaan penculikan yang dilakukan terhadap suaminya (AM) dan sopir truk. Sebelumnya, C mendengar dan menyaksikan langsung ada seseorang yang mengamankan suami dan sopir truk.

"Sebenarnya suami saya ditemui orang tak dikenal. Ini suami saya dan sopir truk saya dibawa belum pulang sampai sekarang. Terus, HP saya dibawa juga sama orang tersebut," katanya, Senin, 3 April.

Orang terduga penculik mengaku membawa handphone milik C untuk keperluan melacak.

"Bilangnya untuk melacak, itu saja," bebernya.

Menurutnya ada sejumlah pertanyaan yang diajukan saat orang misterius itu datang ke rumahnya.

"Suami saya sendiri pengusaha kayu dengan Usaha Dagang (UD) Mandiri. Hingga saat ini suami dan sopir truk saya belum juga dipulangkan oleh oknum tersebut dan apakah mengalami kekerasan atau tidak," ujarnya.

"Saya ya melapor, karena suami saya belum pulang sampai sekarang. Harapannya suami saya segera kembali," harapnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti terkait informasi soal dugaan penculikan.

"Ini tindak lanjut karena ada informasi soal penculikan atau penangkapan yang tidak menyebutkan identitas lain-lain. Saya cek ke anggota-anggota saya yang punya kewenangan, dari Satreskrim, Satresnarkoba, Polair kegiatan itu tidak ada yang dilaksanakan oleh Plres Tarakan," katanya.

Kapolres lantas mengumpulkan seluruh personelnya untuk mendalami kejadian ini.

"Jadi saya kumpulkan tadi untuk anggota saya kemudian dari unit intel mendalami, dari Reskrim jajaran Opsnalnya mendatangi untuk mencari tau ini siapa, kami pun berkordinasi dengan instansi-instansi dari unsur POM TNI," sambungnya.

Kepolisian ditegaskan akan menyelidiki laporan ini. Bila ada anggota terlibat, akan ditindak.

"Kita sekali lagi hanya untuk memastikan untuk mencari tahu ini siapa. Kalau pun ada pelanggaran hukum, misalnya petugas gadungan, atau bahkan ternyata instansi yang berwenang tapi tidak sesuai prosedur, sehingga ada orang yang dirugikan ya kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Kapolres menjelaskan prosedur penangkapan, penahanan, dan penyitaan harus menunjukkan surat perintah serti menghadirkan saksi saat penggeledahan.

"Jadi sebelum melakukan kegiatan penangkapan, penahanan, penyitaan dan lain-lain itu masuknya dengan upaya paksa tersebut ada prosedur yang harus dilakukan, seperti menunjukkan surat perintah, lalu ada saksi saat melakukan penggeledahan dan seterusnya, itu bisa di pelajari dari KUHAP, UU Nomor 8 Tahun 1981,” katanya.