YOGYAKARTA – Istilah tersangka dan terdakawa kerap digunakan dalam penanganan suatu kasus hukum. Lantas, apa perbedaan tersangka dan terdakwa?
Sedainya, perbedaan tersangka dan terdakwa telah dibuat dalam Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Berikut informasi lengkap mengenai tersangka dan terdakwa
Perbedaan Tersangka dan Terdakwa dari Segi Pengertian
Perbedaan tersangka dan terdakwa yang pertama dapat dilihat dari segi arti atau pengertiannya.
Menurut Pasal 1 butir 14 KUHP, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam Pasal 184 KUHAP, penetapan status tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Sementara terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan, sebagaimana termuat dalam Pasal 1 butir 15 KUHP.
Seorang tersangka dapat ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Oleh sebab itu, seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa.
Perbedaan Tersangka dan Terdakwa dari Segi Hak
Dikutip VOI dari laman pn-depok.go.id, Senin,17 Oktober 2022, berikut hak tersangka dan terdakwa yang termaktub dalam Pasal 50-60 UU No. 8/1981 tentang KUHAP:
Pasal 50:
- Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
- Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
- Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51:
Untuk mempersiapkan pembelaan :
- Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
- Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52:
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak menyampaikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53:
- Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
- Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54:
Untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak menerima bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55:
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56:
- Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
- Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
- Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Demikianlah informasi seputar perbedaan tersangka dan terdakwa dari segi pengetian dan hak yang dimilikinya.