Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernah dengar istilah DD (Dana Desa) serta ADD (Alokasi Dana Desa) dalam pengelolaan keuangan di desa? Namun faktanya, sampai sekarang ini masih ada yang suka bingung dengan istilah DD dan ADD. Mau itu dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi  Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa. Lantas apa sih perbedaan dana desa dan ADD itu?

Perbedaan Dana Desa dan ADD

Perbandingan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa ada pada sumber dananya.

Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkanAlokasi Dana Desa bersumber dari APBD yakni minimun sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.( Dilansir dari laman DJPK Kementerian Keuangan).

Roadmap Dana Desa ialah bentuk rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut bisa digunakan serta dimanfaatkan buat meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, menanggulangi kesenjangan pembangunan antar desa dan menguatkan warga desa selaku subjek dari pembangunan. Sedangkan itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat serta wilayah yang diterima oleh Kabupaten ataupun Kota setelah itu dialokasikan buat desa.

Pengertian Dana Desa( DD)

Dalam Undang- Undang Desa yang dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah( PP) serta sudah mengalami sebagian kali pergantian selaku pelaksana dari amanat UU Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 kalau penafsiran Dana Desa ataupun disingkat( DD) yakni:

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN)

yang diperuntukkan untuk desa yang ditransfer lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) Kabupaten/ Kota buat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, penerapan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan warga( PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8).

Prioritas pemakaian Dana Desa( DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Wilayah Tertinggal serta Transmigrasi yang terbit tiap tahun saat sebelum tahun anggaran selanjutnya berjalan.

Pengertian Alokasi Dana Desa( ADD)

Pengertian Alokasi Dana Desa( ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi selaku berikut:

Alokasi Dana Desa merupakan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/ Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) sehabis dikurangi Dana Alokasi Khusus( DAK).

Besaran Alokasi Dana Desa( ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 serta 2 PP 47 tahun 2015 pergantian atas PP 43 tahun 2014 selaku peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi selaku berikut:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

Perbedaan Dana Desa( DD) serta Alokasi Dana Desa( ADD)

Dari pengertian diatas pastinya kita telah bisa membedakan Dana Desa( DD) serta Alokasi Dana Desa( ADD).

Dana Desa ialah kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa lewat Rekening Kas Desa( RKD) lewat Rekening Kas Universal Wilayah( RKUD) selaku penyimpanan sedangkan Dana Desa.

Sebaliknya, Alokasi Dana Desa( ADD) ialah kewajiban Pemerintah Kabupaten/ Kota buat mengalokasikan kedalam APBD lewat dana perimbangan sehabis dikurangi Dana Alokasi Khusus( DAK) untuk setelah itu disalurkan ke Rekening Kas Desa( RKD).

Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa( ADD) masing- masing Desa diatur dalam perhitungan yang terbuat Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan mencermati tata metode yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah( PP) yang setelah itu dituangkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota. 

Jadi setelah mengetahui perbedaan dana desa dan ADD, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!