JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah pos anggaran yang janggal pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun anggaran 2021 pada bagian kegiatan DPRD DKI.
Kejanggalan ini ditemukan ketika Pemprov DKI dan DPRD DKI telah mengesahkan RAPBD DKI tahun 2021 dan diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri menyebut, kejanggalan anggaran tersebut mencapai Rp580 miliar, mulai dari pengadaan anggaran alat kedokteran hingga belanja penghargaan atas suatu prestasi.
"Beberapa dilakukan penyesuaian karena ada yang kita temukan tidak sesuai perundang-undangan. Ada kenaikan di dalam rincian kegiatan dewan. Ada yang isinya ngaco, kita benahi," kata Bahri kepada wartawan, Rabu, 23 Desember.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, terdapat enam sub kegiatan DPRD itu yang dianggap memiliki anggaran janggal dengan total Rp589 miliar.
Rinciannya, pertama adalah anggaran untuk pembahasan rancangan peraturan dengan nilai yang diajukan mencapai Rp5.112.555.027.
Pos anggaran akan dipakai untuk pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL), belanja modal peralatan studio audio, belanja modal personal komputer dan belanja model peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.
Kedua adalah anggaran untuk pembahasan KUA-PPAS senilai Rp153.649.748.978. Anggaran itu dibagi peruntukannya ke belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.
Ketiga adalah sub kegiatan pembahasan KUA Perubahan dan PPAS yang nilainya mencapai Rp 2.310.670.340. Dana itu digunakan untuk belanja pakaian sipil harian, belanja pakaian sipil lengkap, belanja pakaian dinas harian, belanja pakaian sipil resmi pada Sekretariat DPRD.
BACA JUGA:
Keempat adalah sub bagian kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan Rp 350.332.264.769. Anggaran ini dibagi ke dalam obyek belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.
Kelima adalah kejanggalan pada sub kegiatan kunjungan kerja dalam daerah Rp 27.272.043.970.000. Dana itu direncanakan akan digunakan untuk obyek belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.
Keenam, ditemukan pada sub kegiatan dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD sebesar Rp 41.458.540.986. lebih jelasnya, total anggaran tersebut sebesar Rp 580.135.824.070.
"Anggaran ini dianggap janggal karena tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kegiatan," pungkasnya.