JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mengungkap ada temuan kejanggalan anggaran dalam pos anggaran kegiatan DPRD di rancangan APBD DKI tahun 2021.
Namun, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri kembali diluruskan ucapannya. Bukan janggal, katanya. Hanya terdapat kesalahan penempatan pos anggaran.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyayangkan ucapan Bahri yang terlalu gegabah menyebut ada kejanggalan dalam pengajuan anggaran DPRD.
"Sekelas pejabat Kemendagri kok bisa keliru, semau-mau ngomongnya. Cuma mau nyari panggung atau apa?" ungkap Taufik saat ditemui di Jakarta Timur, Sabtu, 26 Desember.
Taufik menjelaskan, sebenarnya terdapat dua jenis penganggaran DPRD, yakni anggaran Sekretariat DPRD (kesekwanan) dan anggaran kedewanan itu sendiri. Taufik bilang, muncur narasi anggaran janggal terjadi karena Kemendagri menganggap anggaran tersebut dileburkan.
"Yang dia sebut itu anggaran kesekwanan. Enggak bisa dia ngomong itu anggaran kedewanan. Ternyata dia kan salah juga. Dalam proses evaluasi di Kemendagri, tidak boleh dia ngomong ke publik sebelum selesai melakukan evaluasi," ucap Taufik.
Sebagai informasi, Kemendagri menyebut menemukan pos anggaran janggal ditemukan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun anggaran 2021 pada bagian kegiatan DPRD DKI saat mengevaluasi pengajuan anggaran tersebut.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri menyebut, kejanggalan anggaran tersebut mencapai Rp580 miliar.
"Beberapa dilakukan penyesuaian karena ada yang kita temukan tidak sesuai perundang-undangan. Ada kenaikan di dalam rincian kegiatan dewan. Ada yang isinya ngaco, kita benahi," kata Bahri kepada wartawan, Rabu, 23 Desember.
Ada beberapa pos kegiatan DPRD DKI yang dinilai janggal. Mulai dari pengadaan pakaian sipil, belanja modal peralatan studio audio, belanja modal personal komputer dan belanja model peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.
Tak lama, Bahri meralat ucapannya. Bahri menegaskan tidak ada kejanggalan dalam anggaran DPRD 2021 yang dievaluasinya. Namun memang ditemukan kesalahan penempatan rekening.
"Bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Ada salah penempatan. Jadi, bukan janggal, mohon izin diluruskan," kata Bahri.
Bahri mengatakan kesalahan kode rekening itu mungkin terjadi karena adanya payung hukum terbaru yaitu Permendagri 90/2020 yang mengatur tentang kode klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Itu kita luruskan, ada kesalahan penempatan. Karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90/2020. Jadi, enggak ada masalah. Hanya salah kode rekening saja, penempatannya (kode rekening) saja (salah)," ujar Bahri.