Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan lagi sebagai tersangka di kasus gagal ginjal akut. Sehingga, total sementara ada lima tersangka korporasi di kasus tersebut.

"Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi 4 ahli dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.

Penetapan tersangka itu, lanjut Sigit, merupakan salah satu bukti keseriusan Polri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

"Terkait dengan kasus-kasus yang menyangkut masalah anak, kami tentunya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara serius," ungkapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Polri baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Kemudian, ada juga tersangka perorangan. Mereka E selaku direktur utama dan AR selaku direktur CV Chemical Samudera.

Khusus untuk CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma, perusahaan itu ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

PT Afi Farma dipersangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.