Imbauan KSP untuk Terus Mengutamakan Kesehatan Selama Ibadah Natal
Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Di mana aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat.

"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Rabu, 23 Desember. 

Prof Wiku mengimbau para pemuka agama Kristiani dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja. Hal ini guna menghindari penularan Covid-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini.

"Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesan Wiku. 

Untuk diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Dan jemaat ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan. Termasuk melakukan di-disinfeksi secara berkala di rumah ibadah dan menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu, serta menerapkan pembatasan jarak.

"Sekaligus melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, hingga mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah dengan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota," tulis surat edaran tersebut.