JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengimbau seluruh umat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak bepergian ke tempat ramai atau pulang kampung saat libur Natal dan tahun baru. Hal ini demi mencegah mencegah terjadinya gelombang penularan COVID-19.
"Imbauan ini hendaknya secara terus-menerus disampaikan kepada umat oleh pastor dalam kesempatan ibadah maupun lewat media sosial dan informasi milik paroki," ujar Sekjen Keuskupan Agung Jakarta Adi Prasojo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Senin, 22 November.
Imbauan itu selaras dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia saat masa Natal dan tahun baru. Di sisi lain, ia juga meminta umat untuk ikut dalam program vaksinasi COVID-19 sebagai kewajiban dan hak warga negara dalam jaminan kesehatan dan keselamatan.
Pasalnya, upaya mudah yang bisa dilakukan untuk mengakhiri pandemi adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan; memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak, serta vaksinasi.
"Merupakan tanggung jawab pastor paroki dan dewan paroki harian untuk mendukung pemerintah menanggulangi pandemi ini," kata dia.
BACA JUGA:
Sementara itu perihal pelaksanaan ibadah, KAJ memperbolehkan ibadah misa dilaksanakan di gereja namun secara terbatas dan harus mengikuti ketentuan yang ditelah ditetapkan pihak gereja.
"Kegiatan offline dibuka untuk umat paroki belum dibuka untuk lintas paroki," kata dia.
Umat yang akan beribadah ke gereja wajib menggunakan laman Belarasa dan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya memberikan kenyamanan, keamanan, dan kekhidmatan beribadah.
Umat juga harus sudah mengikuti program vaksin. Pastor dan dewan paroki akan melakukan pengecekan. Perihal Natal dan Tahun Baru, kata dia, liturgi 25 Desember dan 1 Januari 2022 sore, sudah menggunakan liturgi untuk Misa Minggu.
Kuota umat diperbolehkan sampai 40 persen. Namun sebelum pelaksanaan, paroki akan melakukan uji coba dengan kuota tersebut pada 27-28 November.
"Paroki wajib melakukan masa trial kuota 40 persen mulai Minggu Adven," kata dia.