Bagikan:

JAKARTA - Keputusan pencabutan status PPKM COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo hari ini dibarengi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang juga diundangkan hari ini.

Muncul dugaan pencabutan status PPKM dilakukan Jokowi demi memuluskan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.

Namun spekulasi itu langsung dibantah Jokowi. Jokowi menegaskan keputusannya mencabut PPKM didasarkan pada perkembangan kasus COVID-19 yang terus membaik.

"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini. Jadi jangan dicampur aduk. Jadi pencabutan PPKM ini benar benar karena kita melihat kasus COVID-19 di tanah air," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 30 Desember.

Jokowi menilai kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Sedangkan persentase kasus positif atau postifity rate mingguan berada pada angka 3,35 persen. Kemudian, tingkat perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate berada di angka 4,79 persen. Angka kematian COVID-19 juga telah minim, yakni 2,39 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil sero survei, kekebalan imunitas penduduk Indonesia per Juli 2022 menyentuh angka 98,5 persen. Cakupan imunitas masyarakat ini meningkat dari bulan Desember 2021 yang menyentuh angka 87,8 persen.

"Penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap COVID-19. Kalau urusan ekonomi, itu urusannya UU Cipta Kerja. Beda lagi. Hanya, keluarnya hari yang sama. Begitu saja," tegas Jokowi.